Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Sri Mulyani: Salah Banget

Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Sri Mulyani: Salah Banget - GenPI.co
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meluruskan polemik gaji Rp 5 juta yang kena pajak 5 persen. Foto: ANTARA/HO-Kemenkeu/pri

Ani pun setuju dengan pendapat netizen yang menyebut orang kaya dan para pejabat harus bayar pajak.

Sri Mulyani menjelaskan warga yang memiliki gaji di atas Rp 5 miliar per tahun harus membayar pajak 35 persen.

Besaran nilai pajak itu meningkat dibandingkan sebelumnya yang mencapai 30 persen.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Liz Truss: Pajak Roket

“Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 miliar setahun. Besar, ya? Adil bukan,” imbuh Ani.

Dia menuturkan pemilik usaha kecil yang omzet penjualannya di bawah Rp 500 juta per tahun juga bebas pajak.

BACA JUGA:  Indodax Setor Pajak Perdagangan Kripto Puluhan Miliar

“Perusahaan besar yang mendapat keuntungan, bayar pajak 22 persen. Adil bukan?” tulis Sri Mulyani. (*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya