4,39 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

4,39 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan - GenPI.co
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (31/3/2023). (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww/am)

Apabila penyampaian SPT tahunan terlambat, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Denda senilai Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

DJP akan mengirimkan email blast kepada 20 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.(ant)

BACA JUGA:  KPP Pratama Solo Buka Layanan Pojok Pajak di Kantor Kelurahan, Bisa Lapor SPT Tahunan Lo!

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya