
GenPI.co - Sebanyak 4 SPBU kedapatan melakukan kecurangan di meteran dispenser BBM menjelang musim mudik Lebaran 2024.
Hal ini dibeberkan langsung Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Kasus SPBU nakal ini ditemukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.
BACA JUGA: Selewengkan Penyaluran BBM Bersubsidi, Ratusan SPBU di Jateng dan DIY Kena Sanksi
"Sebetulnya ada empat (SPBU nakal) yang kami temukan. Ada di Karawang, Bekasi, Bandung, dan Serang," kata Mendag, Sabtu (23/3).
Pihaknya kemudian melakukan penyegelan terhadap SPBU yang nakal tersebut.
BACA JUGA: Sebuah SPBU Terbakar di Aceh Diduga Karena Selang Pompa Tertarik Mobil
Mendag mengingatkan para pemilik SPBU agar tidak main-main dengan melakukan kecurangan.
Di sisi lain, pihaknya melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan mengoptimalkan pengawasan serta pengecekan SPBU nakal di Indonesia.
BACA JUGA: Warga Antre Lama di SPBU Aceh Karena Kuota Solar Berkurang
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menjelaskan penyegelan SPBU nakal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News