
“Tahun ini saja tadi sudah saya sampaikan ada 4 orang bunuh diri akibat judi online karena itu negara ini harus serius. Dalam seminggu ke depan akan ada langkah-langkah dramatis yang dilakukan. Kalau perlu ditangkap aja bandar judinya,” papar dia.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar membeberkan OJK memblokir sekitar 5.000 rekening yang digunakan kegiatan judi online sejak akhir 2023 hingga Maret 2024.
Namun demikian, Mahendra menilai penghapusan situs dan pemblokiran rekening saja tidak cukup untuk benar-benar memberantas praktik judi online.
BACA JUGA: Raffi Ahmad Bantah Terlibat Pencucian Uang dan Judi Online
“Ada yang tidak dilakukan di dalam negeri, tetapi lintas batas (negara). Ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank. Karena itu, lapisan demi lapisan pemberantasannya harus diselesaikan sehingga tidak ada ruang kosong yang terus terjadi, karena kan persoalan dasarnya saja kita lihat belum terselesaikan dengan menyeluruh,” jelas dia.(ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News