Mendag Ungkap 11 SPBE Lakukan Kecurangan saat Isi Elpiji Subsidi

Mendag Ungkap 11 SPBE Lakukan Kecurangan saat Isi Elpiji Subsidi - GenPI.co
Mendag Zulkifli Hasan dalam ekspose temuan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) terkait hasil pengawasan Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) gas elpiji 3 kg. (Foto: ANTARA/Harianto)

GenPI.co - Sebanyak 11 titik Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) diduga melakukan kecurangan dalam pengisian gas subsidi elpiji 3 kilogram (kg).

Hal ini diungkapkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam ekspose temuan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) terkait hasil pengawasan Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) gas elpiji 3 kg di PT Patra Trading SPBBE Tanjung Priok di Jakarta, Sabtu (25/5).

“Nah hari ini kami temukan, harusnya 3 kilogram ternyata isinya antara 2,2 kg sampai 2,8 kg. Sudah ditemukan 11 titik,” kata Mendag.

BACA JUGA:  PB KAMI Laporkan Oknum Pejabat Kemendag yang Terima Suap Oli Palsu

Mendag membeberkan 11 SPBE ini ditemukan di wilayah Jakarta Utara, Tangerang, dan sebagian di daerah Bandung. 

Mendag menyebut SPBE ini ditemukan dari hasil uji sampel saat Kemendag melakukan pengawasan, ternyata ada kekurangan 200-700 gram setiap tabung.

BACA JUGA:  Laksanakan Visitasi Evaluasi SPBE, Kemenko Perekonomian Tingkatkan Implementasi SPBE

Menurut dia, 11 SPBE ini diberikan sanksi administrasi atau peringatan supaya kembali mengisi tabung elpiji 3kg sesuai dengan ketentuan.

Akan tetapi, dia mengingatkan jika peringatan ini diabaikan SPBE, maka izin usaha mereka bakal dibekukan atau dicabut.

BACA JUGA:  DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Tegas soal Peredaran Oli Palsu

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021, disebutkan pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi atau mengimpor barang dalam keadaan terbungkus wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan atau label.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya