OJK Ungkap Investasi Ilegal Bikin Masyarakat Rugi Rp139 Triliun

OJK Ungkap Investasi Ilegal Bikin Masyarakat Rugi Rp139 Triliun - GenPI.co
Analis Deputi Direktur Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sumsel Meilthon Purba. (Foto: Antara/ Suriani Mappong)

GenPI.co - Kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 139 triliun sepanjang tahun 2017-2023.

Hal ini diungkapkan Analis Deputi Direktur Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Meilthon Purba.

"Kerugian masyarakat itu, karena masih banyak yang mudah terpengaruh iming-iming dengan bunga tinggi," kata Meilthon, dikutip Senin (27/5).

BACA JUGA:  Gunung Ruang Meletus, OJK dan Perbankan Amankan Aset

Meilthon menyebut iming-iming ini kadang menjebak masyarakat ikut investasi ilegal.

Maka dari itu, dia mengingatkan masyarakat supaya tidak terjebak dalam investasi ilegal.

BACA JUGA:  Pengumuman! OJK Akhiri Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19

Masyarakat diminta memperhatikan 3T, yakni pertama tercatat. Artinya tercatat atau terdaftar sebagai lembaga resmi di Otoritas Jasa Keuangan.

Kedua, tingkat bunga simpanan tidak di atas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) rate yang saat ini 4,25%.

BACA JUGA:  OJK Jabar Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan pada 2023 Terjaga

Ketiga, tidak melakukan tindak pidana perbankan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya