Pengumuman! OJK Akhiri Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19

Pengumuman! OJK Akhiri Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19 - GenPI.co
Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar saat konferensi pers Rapat Koordinasi Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) di Jakarta, Jumat (22/3). (Foto: ANTARA/Bayu Saputra/aa)

GenPI.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan yang terdampak covid-19 pada 31 Maret 2024.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat dalam menghadapi dinamika perekonomian.

Hal ini dengan didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik.

BACA JUGA:  OJK Jabar Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan pada 2023 Terjaga

Maka dari itu, OJK menilai industri perbankan siap menghadapi berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit covid-19.

"Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil," kata dia, dikutip Senin (1/4).

BACA JUGA:  OJK Minta Penjelasan Danacita Soal Pembayaran Uang Kuliah Tunggal di ITB

Mahendra menyebut kebijakan ini juga didukung pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, tingkat inflasi yang terkendali, dan tumbuhnya investasi.

Mahendra membeberkan restrukturisasi kredit diterbitkan sejak awal 2020 banyak dimanfaatkan debitur terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

BACA JUGA:  Ini Aturan Terbaru OJK Mengenai Industri Perasuransian dan Dana Pensiun

Stimulus restrukturisasi kredit adalah bagian dari kebijakan countercyclical dan kebijakan yang sangat penting (landmark policy).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya