GenPI.co - Perusahaan dompet digital OVO membantah pihaknya memfasilitasi kegiatan perjudian online.
Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra menegaskan tidak memfasilitasi judi online dan tidak memiliki kerja sama apapun dengan penyelenggara ataupun bandar judi online.
"Kami tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atas layanan OVO dan secara proaktif melakukan upaya pencegahan terhadap kejahatan transaksi keuangan digital, serta senantiasa mendukung penuh upaya Pemerintah dan aparat hukum dalam memberantas judi online," kata dia, dikutip Sabtu (12/10).
BACA JUGA: Polri Bongkar 198 Kasus Judi Online dan Tangkap 247 Tersangka
Karaniya menyebut OVO telah melakukan pemblokiran terhadap akun yang teridentifikasi sebagai bandar judi online.
Hal ini sebagai upaya menghadirkan layanan yang bermanfaat bagi masyarakat,
BACA JUGA: 27 Influencer Diperiksa Soal Promosi Judi Online
Selain itu, OVO juga konsisten mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman di Indonesia.
Salah satunya adalah aktif dan rutin mendeteksi dan melaporkan Laporan Transaksi Mencurigakan (LTKM).
BACA JUGA: Tega Banget! Ayah di Tangerang Jual Bayi untuk Beli Handphone dan Judi Online
Hal ini sesuai peraturan yang berlaku kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News