GenPI.co - Penghapusan utang bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mencakup 1 juta pelaku UMKM.
Hal ini diungkapkan Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.
“Kita samakan dulu persepsi, program ini program kebijakan simbolik oleh Presiden Prabowo dalam bentuk simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada mereka-mereka para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, yang selama ini memang ada kurang lebih 1 jutaan orang (pelaku),” kata Maman, dikutip Rabu (6/11).
BACA JUGA: Tokopedia dan ShopTokopedia Bantu UMKM Promosikan Produk dengan Cara Menarik
Maman mengungkapkan penghapusan piutang macet UMKM yang dihapuskan merupakan nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Dalam hal ini, para pelaku UMKM ini terkena beberapa permasalahan seperti bencana alam gempa bumi, terdampak covid-19, dan lain sebagainya.
BACA JUGA: Dorong UMKM Manfaatkan Digitalisasi, Sandiaga Uno Apresiasi Inotek, Sampoerna, dan BRIN
“Ini untuk pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan yang sudah tidak punya kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo. Itu sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara. Jadi ini betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya 10 tahunan,” papar dia.
Maman membeberkan bagi UMKM yang dinilai bank Himbara masih memiliki kemampuan untuk terus berjalan tidak diberikan penghapusan utang.
BACA JUGA: Manuver Mulia NEO Pejuang Rezeki Peduli UMKM 2024 untuk Buka Modal Usaha
“Jadi supaya kita ada persamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan melebar. Estimasi mungkin kalau dilihat 1 jutaan (UMKM), kurang lebih mungkin plus-minus sekitar Rp10 triliunan,” tegas dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News