
Selain itu, pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Ketentuan lebih lengkap mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 ini dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.(ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News