Kabar Baik! Denda Telat Bayar Pajak & Lapor SPT Dihapus Sementara

Kabar Baik! Denda Telat Bayar Pajak & Lapor SPT Dihapus Sementara - GenPI.co
Laproran SPT Pajak di Direktorat Jenderal Pajak (djp) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (21/3/2025). (Foto: ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)

Selain itu, pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 ini dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.(ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya