Demi Film Miracle In Cell No.7, Hanung Bramantyo Lakukan Ini

Demi Film Miracle In Cell No.7, Hanung Bramantyo Lakukan Ini - GenPI.co
Demi Film Miracle In Cell No.7, Hanung Bramantyo Lakukan Ini - Hanung Bramantyo. Foto: Sapta/GenPI.co

GenPI.co - Sutradara Hanung Bramantyo rela melakukan banyak hal dalam menggarap film Miracle In Cell No.7 versi Indonesia.

Seperti diketahui, Miracle In Cell No.7 diadaptasi dari film Korea Selatan dengan judul yang sama.

Demi kelancaran filmnya, Hanung terpaksa bolak-balik mengurus izin agar terhindar dari gugatan UU ITE.

BACA JUGA:  Vino G Bastian Ikut Nyanyikan Balon Udara OST Miracle In Cell No 7

"Karena ini film berurusan dengan hukum lalu di film tokoh utama menggugat hukum atas ketidakadilan terhadap orang 'disabilitas' melawan hukum yang dianggap normal," ujar Hanung di Jakarta, Jumat (27/8).

Suami Zaskya Adya Mecca itu menegaskan segala bentuk hal yang berkaitan dengan hukum harus dipatuhi.

BACA JUGA:  Nyanyikan OST Miracle In Cell No 7, Tora Sudiro Terbawa Nostalgia

"Kan, punya Undang Undang ITE Pasal 27. Jadi, sangat mungkin sekali dilaporkan sebagai pencemaran nama baik," sambungnya.

Oleh karena itu, hal yang bisa dilakukan untuk menghindari gugatan adalah mengurus perizinan.

BACA JUGA:  Bryan Domai Tak Kuasa Tahan Tawa Saat Syuting Miracle In Cell No 7

Seperti diketahui, Pasal 27 UU ITE menyebut setiap orang dilarang mendistribusikan segala dokumen/informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan (Ayat 1), perjudian (Ayat 2), penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Ayat 3), dan pemerasan dan/atau pengancaman (Ayat 4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya