Mau Beli Rumah Bekas? Ketahui 7 Syaratnya

Mau Beli Rumah Bekas? Ketahui 7 Syaratnya - GenPI.co
Ilustrasi rumah. Foto: Antara/HO-Kementerian PUPR/am

Cek sistem kelistrikan dan suplai air bersih, saluran pembuangan, tingkat kelembapan dinding maupun ketahanan kayu pada bangunan, hingga bagian langit-langit dan atap dari karat atau bekas kebocoran.

2. Lingkungan Kondusif

Kamu harus jeli memilih rumah yang berada di lingkungan sesuai keinginanmu.

BACA JUGA:  Pasang 4 Perangkap Ini, Tikus Tak Bakal Masuk Rumah

Perhatikan fasilitas di sekitar rumah yang akan kamu beli. Kamu juga harus mempertimbangkan akses transportasi.

3. Surat Lengkap

BACA JUGA:  4 Warna Cat Rumah Dipercaya Bikin Rumah Tangga Makin Harmonis

Kamu harus meneliti kelengkapan surat-surat rumah yang dijual, mulai sertifikat tanah (SHM, SHGB, atau SHP), AJB (akta jual beli), IMB (izin mendirikan bangunan), hingga administrasi PBB (pajak bumi dan Bangunan).

Perhatikan pula bukti pembayaran listrik, PDAM, maupun telepon minimal 3 bulan terakhir.

BACA JUGA:  Anies Baswedan Tantang Buktikan Rumah Mewah dari Pengembang

4. Bujet dan Detail Pembayaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya