Mau Beli Rumah Bekas? Ketahui 7 Syaratnya

Mau Beli Rumah Bekas? Ketahui 7 Syaratnya - GenPI.co
Ilustrasi rumah. Foto: Antara/HO-Kementerian PUPR/am

Kamu juga harus memastikan siapa yang akan membayar biaya akta notaris mencakup AJB senilai 0,5 persen hingga dua persen dari biaya transaksi.

Pembeli juga masih harus membayar biaya pengecekan sertifikat dan balik nama, pajak pertambahan nilai (PPN), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

5. Pembiayaan

BACA JUGA:  Pasang 4 Perangkap Ini, Tikus Tak Bakal Masuk Rumah

Jika kamu membeli secara cash, transaksi akan berlangsung cepat. Beda cerita jika kamu membeli secara kredit.

Apabila kamu mengandalkan KPR bank untuk membeli rumah dijual bekas, sering kali proses appraisal-nya alot.

BACA JUGA:  4 Warna Cat Rumah Dipercaya Bikin Rumah Tangga Makin Harmonis

6. Hitung Biaya Perbaikan Sementara

Kamu sebaiknya punya dana khusus untuk melakukan perbaikan minor demi kenyamanan tinggal di dalamnya.

BACA JUGA:  Anies Baswedan Tantang Buktikan Rumah Mewah dari Pengembang

Sebab, tidak ada yang tahu kapan genteng mulai bergeser, pintu kayu dan kusen jendela lapuk, atau kabel listrik digigiti oleh tikus yang bisa merusak kelistrikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya