Sikat Gigi Saat Puasa, Batal Atau Tidak?

Sikat Gigi Saat Puasa, Batal Atau Tidak? - GenPI.co
Sejumlah tokoh agama menjelaskan, hukum menyikat gigi saat menjalankan puasa diperbolehkan. Namun ada aturannya.

Melansir dari laman nu.or.id, Imam Nawawi dalam Majmu, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan, "Jika ada orang yang memakai siwak basah, kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)."

Artinya, menyikat gigi atau memakai siwak yang menyebabkan bulu sikat, bulu siwak, air bahkan pasta gigi tertelan baik secara disengaja maupun tidak, maka akan membatalkan puasa. Namun, jika saat sikat gigi air dan pasta gigi hanya sebatas di mulut kemudian diludahkan, maka tidak membatalkan puasa.

Simak pula video terkait ini:


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya