Cara Mudah Perpanjang SIM A dan C via Online, Biayanya Murah

Cara Mudah Perpanjang SIM A dan C via Online, Biayanya Murah - GenPI.co
Ilustrasi memperpanjang SIM A dan C via layanan SIM Online. Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho/nz/16

GenPI.co - Masyarakat kini tidak perlu mengantre untuk memperpanjang SIM A dan C. Mereka bisa menggunakan layanan SIM online.

Cara memperpanjang SIM A dan C melalui layanan itu pun terbilang sangat mudah.

Selain itu, biayanya pun murah. Di dalam aplikasi Digital Korlantas Polri disebutkan SIM bisa diperpanjang maksimal 90 hari sebelum masa berlaku habis.

BACA JUGA:  Buat SIM Online Gampang Banget, Cukup Pakai HP, Begini Caranya

Berikut ini cara cara memperpanjang SIM A dan C menggunakan layanan SIM online:

1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri

BACA JUGA:  Hari Ini, Aplikasi Registrasi SIM Online Resmi Diluncurkan

Kamu harus mengunduh aplikasi Aplikasi Digital Korlantas Polri yang ada di Play Store dan iOS.

Setelah itu kamu harus melakukan registrasi. Kamu wajib memasukkan nomor handphone.

BACA JUGA:  SIM Keliling Tetap Buka saat PPKM Darurat, Nih Lokasinya

Selanjutnya, kamu harus memasukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya