Cara Mudah Perpanjang SIM A dan C via Online, Biayanya Murah

Cara Mudah Perpanjang SIM A dan C via Online, Biayanya Murah - GenPI.co
Ilustrasi memperpanjang SIM A dan C via layanan SIM Online. Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho/nz/16

Kamu pun akan diminta memasukkan data diri, seperti nama lengkap, e-mail, dan nomor handphone.

Pilih Menu SINAR

Kamu bisa memilih menu SINAR di aplikasi Digital Korlantas Polri untuk memperpanjang SIM A dan C.

BACA JUGA:  Buat SIM Online Gampang Banget, Cukup Pakai HP, Begini Caranya

Kamu harus mengisi nomor SIM dan mengunggah dokumen yang sudah ditentukan, seperti foto KTP, pas foto, dan foto tanda tangan.

Setelah itu ada verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pemohon.

BACA JUGA:  Hari Ini, Aplikasi Registrasi SIM Online Resmi Diluncurkan

Setelah semuanya komplet, pemohon bisa memilih wilayah polda dan lokasi satpas.

Pembayaran PNBP bisa dilakuan melalui virtual account BNI via ATM atau mobile banking.

BACA JUGA:  SIM Keliling Tetap Buka saat PPKM Darurat, Nih Lokasinya

Adapun biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya