Mau Ganti Nama? Begini Cara dan Syaratnya

Mau Ganti Nama? Begini Cara dan Syaratnya - GenPI.co
Ilustrasi pasangan suami istri. Foto: vadymvdrobot/Elementsenvato

3. Fotokopi KK pemohon sebanyak satu lembar

4. Fotokopi akta nikah sebanyak satu lembar.

5. Fotokopi ijazah (jika ada hubungan dengan ijazah) sebanyak satu lembar.

BACA JUGA:  Anak Terlambat Bicara atau Speech Delay? Silakan Coba 3 Cara, Bun

6. Fotokopi akta kelahiran sebanyak satu lembar.

7. Fotokopi KTP dua orang saksi, masing-masing sebanyak satu lembar. (tidak dimeterai).

BACA JUGA:  Cara dan Syarat Donor Plasma Konvalesen Pasien Covid-19

Poin 2-6 distempel di kantor pos bermeterai Rp 6 ribu. Poin terpenting dalam pengajuan penggantian nama ialah surat permohonan yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri setempat.

Surat permohonan tersebut harus memuat alasan lengkap soal penggantian nama.

BACA JUGA:  Pasien Covid-19 Isoman Dapat Obat Gratis, Ini Cara Aksesnya

Semua persyaratan itu kemudian didaftarkan ke pengadilan setempat untuk diregistrasi agar mendapat jadwal persidangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya