Vanessa Angel Bebas di Minggu Pagi

Vanessa Angel Bebas di Minggu Pagi - GenPI.co
Venessa Angel akhirnya bebas murni dari Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. (ist)

GenPI.co - Vanessa Angel resmi bebas dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Ia diberi kesempatan untuk bermaaf-maafan sama warga binaan lainnya.

"Jadi yang bersangkutan selama lima bulan, tentunya ada salah kata sama warga binaan yang lain. Maka saya beri kesempatan mereka setelah buka kamar untuk saling maaf-maafan," Kata Kepala Rutan Klas I Surabaya Teguh Pamuji kepada wartawan, Minggu, (30/6/2019). 

Teguh juga membenarkan jika Vanessa telah menjalani masa tahanan 5 bulan. Persis vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Dwi Purwadi.

BACA JUGA: Vanessa Angel Bebas 29 Juni 2019

"30 Juni Vanessa Angel sudah selesai menjalani pidana atas putusan dari majelis hakim dan sudah dieksekusi. Ia sekarang sudah menjadi manusia bebas sebagaimana kita semua," imbuhnya.

Tak hanya itu, Teguh juga menyampaikan jika pemain FTV berusia 27 tahun itu bebas murni. Jadi Vanessa tidak perlu menjalani wajib lapor.

"Karena ini bebas murni jadi yang bersangkutan tidak ada wajib lapor. Memang hari ini tepat Vanessa bebas. Masa penahanannya hari ini sudah selesai dan bebas," lanjut Teguh.

Vanessa Angel Vonis 5 bulan dijatuhkan pada Vanessa karena ia terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak disetujui dan atau mentransmisikan dan atau membuat bisa diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sehingga dapat diakses khalayak.    

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya