Jika Ogah Dikejar Debt Collector, Simak 4 Tips Sebelum Berutang

Jika Ogah Dikejar Debt Collector, Simak 4 Tips Sebelum Berutang - GenPI.co
Ilustrasi utang. (Foto: GenPI.co)

GenPI.co - Kehadiran debt collector alias penagih utang dirasa sangat meresahkan dan membuat tak nyaman. Apalagi dengan adanya pinjaman online (pinjol) tetntu memudahkan siapa saja untuk berutang.

Meski demikian kamu tetap perlu was-was jika ingin aman dalam berutang di sebuah fintech atau pinjol. Oleh karenanya, di bawah ini ada 4 langkah yang harus dilakukan agar terhindar dari transaksi bodong oleh fintech ilegal. Apa saja?

Cek perusahaan apakah sudah terdaftar di OJK

BACA JUGA:  Pinjol Ilegal Kian Meresahkan, Aksi Polisi Layak Diacungi Jempol

Pastikan selalu perusahaan fintech lending tersebut sudah terdaftar resmi di OJK. Informasi tersebut dapat diakses secara mudah melalui website OJK di www.ojk.go.id.

Masyarakat juga dapat mengetahui informasi lebih lanjut mengenai perusahaannya sendiri, bisa dengan mudah mendapatkan informasinya dari review teman atau kerabat terdekat.

BACA JUGA:  Pentingnya Literasi Keuangan Agar Tak Terjerat Pinjol Ilegal

Pahami bunga yang diberlakukan

Konsumen fintech lending harus mempertimbangkan bunga yang diberlakukan di setiap kredit. Pertimbangan ini bisa berdasarkan apakah sesuai dengan harapan juga kemampuan konsumen untuk membayar besaran bunga tersebut.

Pelajari hak dan kewajiban transaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya