
1. Menjelaskan pokok masalah dengan lengkap dan kronologisnya.
2. Menyebutkan waktu dan tempat kejadian laporan
3. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
4. Melampirkan dokumen pendukung jika tersedia, seperti foto
Setelah melengkapi syarat tersebut kamu dapat melaporkan segala sesuatu permasalahan yang ada di sekitar kamu secara resmi ke Pemprov DKI Jakarta, yang dapat secara langsung dikirimkan melalui beberapa platform media sosial seperti facebook, twitter, email, website, hingga pesan singkat.
Laporan yang telah masuk akan segera dikerjakan oleh pihak kelurahan dalam jangka waktu 1x24 jam. Gampang, kan? Yuk, manfaatkan kanal ini agar bisa menyelesaikan persoalan di sekitarmu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News