LIPUTAN KHUSUS

Polusi Udara Tak Bisa Dicegat, Paru-Paru Warga Menggugat

Polusi Udara Tak Bisa Dicegat, Paru-Paru Warga Menggugat - GenPI.co
Paru-paru warga mulai menggugat polusi udara di Jakarta yang hingga kini tak bisa dicegat (Foto : Rizal/GenPI.co)

Sementara itu, menanggapi gugatan yang dilayangkan dalam sidang gugatan polusi udara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 tahun 2019, tentang pengendalian kualitas udara. Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, salah satu poinnya adalah mengkaji kembali standar baku mutu udara di DKI Jakarta dan menyesuaikan dengan standar World Health Organization (WHO) (2/8). 

“Sudah dikaji kembali, kita arahnya mengikuti standar WHO, yang diperbaharui soal PM 2,5, jadi kita lebih perketat lagi standar kita,” kata Yogi kepada Genpi.co (2/8). 

Sidang gugatan polusi udara rencananya akan dilanjutkan pada pada Kamis, 22 Agustus 2019 mendatang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya