
Baca juga:
Menutup XXI, Ternyata TIM Akan Bangun Bioskop Baru
Ini Kota dengan Tiket Bioskop Termurah Hingga Mahal di Indonesia
Oleh karena itu, pemerintah membuat peraturan Surat Edaran No. 10/SE/DPF-III/1986 lewat Departemen Penerangan. Isi suratnya, terdapat persyaratan bahwa penonton bioskop keliling harus berusia minimal 13 tahun.
Namun kini sepertinya layar tancap hanya tinggal kenangan. Tak perlu lagi menancap membentangkan layar ke tanah, karena sudah terpampang layar besar di bioskop.
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News