Jangan Salah! Ini Batasan Orang Tua Tak Lagi Wajib Menafkahi Anaknya

Jangan Salah! Ini Batasan Orang Tua Tak Lagi Wajib Menafkahi Anaknya - GenPI.co
Jangan Salah! Ini Batasan Orang Tua Tak Lagi Wajib Menafkahi Anaknya - ilustrasi anak dan orang tua. foto: envato elements

Selain itu, kadar menafkahi anak tidak ditentukan dalam nominal uang atau ukuran makanan.

Pasalnya, kebutuhan masing-masing anak berbeda-beda berdasarkan usia dan gaya hidupnya.

Namun, secara umum, yang diperlukan oleh anak biasanya meliputi makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal, serta kebutuhan-kebutuhan lain yang bersifat pokok.

BACA JUGA:  Hukum Menjual Mahar Istri untuk Menyambung Hidup, Begini Kajian Buya Yahya

Salah satu alasan wajibnya menafkahi anak bagi orang tua adalah karena tidak mampunya anak dalam bekerja untuk menghasilkan uang atau karena anak sama sekali tidak memiliki simpanan uang yang cukup untuk biaya hidupnya.

Oleh sebab itu, saat anak sudah beranjak baligh dan telah mampu untuk bekerja, maka orang tua sudah tidak wajib menafkahinya, meskipun saat itu anak masih belum mendapatkan pekerjaan.

BACA JUGA:  Bolehkah Menutup Jalan Raya untuk Hajatan Pribadi? Ini Hukumnya Kata Buya Yahya

Akan tetapi, hal itu berbeda ketika anak yang telah mampu untuk bekerja, tetapi sedang dalam tahap mencari ilmu, seperti belajar di pesantren atau institusi pendidikan yang lain.

Dalam kondisi demikian, orang tua tetap wajib untuk menafkahi anaknya.

BACA JUGA:  Budak Wanita Halal Digauli Tanpa Nikah, Ini Kajian Buya Yahya

Batasan lain yang menjadikan orang tua tidak lagi wajib menafkahi anaknya adalah ketika anak telah memiliki simpanan uang yang banyak, hingga bisa disebut sebagai orang kaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya