Jangan Salah! Ini Batasan Orang Tua Tak Lagi Wajib Menafkahi Anaknya

Jangan Salah! Ini Batasan Orang Tua Tak Lagi Wajib Menafkahi Anaknya - GenPI.co
Jangan Salah! Ini Batasan Orang Tua Tak Lagi Wajib Menafkahi Anaknya - ilustrasi anak dan orang tua. foto: envato elements

GenPI.co - Tak dimungkiri, menafkahi keluarga merupakan kewajiban seorang ayah. Sebab, seorang kepala keluarga wajib menafkahi istri dan anak-anaknya.

Namun, dalam menafkahi anak, perlu diketahui soal batasan kapan orang tua tidak lagi wajib menafkahi anaknya.

Hal tersebut diungkapkan dalam keterangan yang dikutip dari NU Online pada Selasa (18/10/2022).

BACA JUGA:  Hukum Menjual Mahar Istri untuk Menyambung Hidup, Begini Kajian Buya Yahya

Kewajiban ayah dalam menafkahi anak maupun istri memang ditegaskan dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنّ بِالْمَعْرُوفِ

BACA JUGA:  Bolehkah Menutup Jalan Raya untuk Hajatan Pribadi? Ini Hukumnya Kata Buya Yahya

"Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut," (QS. Al-Baqarah: 33)

Dalam keterangannya, orang tua menafkahi anak merupakan kewajiban yang dibebankan oleh syara’ berdasarkan nilai kasih sayang.

BACA JUGA:  Budak Wanita Halal Digauli Tanpa Nikah, Ini Kajian Buya Yahya

Sehingga kewajiban ini, meski sejatinya dikhususkan bagi ayah, tetapi kewajiban menafkahi menjadi gugur jika ibu atau orang lain terlebih dahulu memberikan kepada anak (tabarru’) keperluan dan kebutuhan sehari-harinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya