Hukum Tetesan Air Mata Jatuh ke Jenazah, Awas Jangan Gagal Paham

Hukum Tetesan Air Mata Jatuh ke Jenazah, Awas Jangan Gagal Paham - GenPI.co
Hukum Tetesan Air Mata Jatuh ke Jenazah, Awas Jangan Gagal Paham (Foto: dok. GenPI.co)

GenPI.co - Hukum Tetesan Air Mata Jatuh ke Jenazah, Awas Jangan Gagal Paham

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Buya Yahya membeberkan kajian Islam terkait hukum jika air mata jatuh di atas jenazah alias mayit.

Hal tersebut diungkapkan Buya Yahya dalam ceramah yang dilansir dari YouTube Al-Bahjah TV, Minggu (4/12/2022).

BACA JUGA:  Kajian Gus Baha: Cara Berdoa Wali Agar Hajat Cepat Terkabul

Menurut Buya Yahya, beginilah hukum menangis yang air matanya jatuh langsung ke jenazah.

"Tangisan menjadi luapan rasa atas kepergian orang yang dekat dengan kita," kata Buya Yahya.

BACA JUGA:  Kajian Gus Baha: Surah Al-Ikhlas Bisa Bikin Cepat Kaya

Buya Yahya dalam tausiahnya mengungkapkan, menangis karena orang yang disayangi tidak dilarang, yang dilarang perkara dosa seperti tidak rida keputusan Allah SWT.

"Ya Allah kenapa kau bunuh dia. Kenapa kau matikan dia, ya Allah, marah. Itu dosanya orang hidup, bukan dosa untuk sang mayit, kecuali memang dia yang mengajari," jelas Buya Yahya.

BACA JUGA:  Bolehkah Salat Menutup Mata Agar Khusyuk? Ini Kajian Buya Yahya

Menurut Buya Yahya, menangis karena sedih tidak dilarang, kecuali tidak rela dengan keputusan Allah, itu dosa hukumnya haram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya