Hukum Tetesan Air Mata Jatuh ke Jenazah, Awas Jangan Gagal Paham

Hukum Tetesan Air Mata Jatuh ke Jenazah, Awas Jangan Gagal Paham - GenPI.co
Hukum Tetesan Air Mata Jatuh ke Jenazah, Awas Jangan Gagal Paham (Foto: dok. GenPI.co)

"Yang dosa haram, adalah tidak rela dengan keputusan Allah,” tegas Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, menangis sedih adalah luapan perasaan seseorang yang sedang berduka. Menangis karena sedih, biarkan manangis.

"Baginda Nabi Muhammad SAW saat saidina Ibrahim putra beliau wafat Nabi SAW menangis. Tapi tidak boleh melakukan sesuatu yang diharamkan Allah SWT," beber Buya Yahya.

BACA JUGA:  Kajian Gus Baha: Cara Berdoa Wali Agar Hajat Cepat Terkabul

Buya Yahya menyebutkan, bahwa para wanita tidak dilarang menangisi keluarga yang meninggal dunia.

"Boleh. Menangislah wanita, namun ingat jangan merobek baju, jangan memukul wajah. Tidak boleh. Menangislah, jangan dilarang menangis," jelas Buya Yahya.

BACA JUGA:  Kajian Gus Baha: Surah Al-Ikhlas Bisa Bikin Cepat Kaya

"Ada sebagian orang melarang menangis. Nabi SAW membiarkan menangis, tuntas selesaikan. Keluh kesahnya akan dibuang dengan tangis," sambungnya.

Selain itu, kata Buya Yahya, tetesan air mata yang jatuh ke mayit tidak menjadi haram asalkan bukan wasiat dari sang mayit semasa hidup.

BACA JUGA:  Bolehkah Salat Menutup Mata Agar Khusyuk? Ini Kajian Buya Yahya

"Air mata kenapa? Air mata tidak ada urusan. Yang menjadikan mayit itu dihukum adalah, jika air mata jatuh ke mayat karena yang meninggal dunia sebelumnya berpesan kalau saya mati kamu menangis harus ya," beber Buya Yahya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya