Hukum Tetesan Air Mata Jatuh ke Jenazah, Awas Jangan Gagal Paham

Hukum Tetesan Air Mata Jatuh ke Jenazah, Awas Jangan Gagal Paham - GenPI.co
Hukum Tetesan Air Mata Jatuh ke Jenazah, Awas Jangan Gagal Paham (Foto: dok. GenPI.co)

Buya Yahya menegaskan, air mata jatuh ke mayit menjadi haram, karena sang mayat sebelumnya berwasiat.

"Air mata yang menetes itu adalah dosa, karena dia berwasiat untuk menangisi dia," ungkap Buya Yahya.

Namun, kata Buya Yahya, kalau menangis sedih karena ditinggal keluarganya tidak masalah dan bukan sebuah dosa.

BACA JUGA:  Kajian Gus Baha: Cara Berdoa Wali Agar Hajat Cepat Terkabul

"Menangis adalah ungkapan. Ada menangis senang, ada menangis kegembiraan, menangis kesedihan, macam-macam. Baginda Nabi SAW menangis, Nabi SAW mengatakan mata menangis tapi seorang hamba tidak boleh melakukan sesuatu yang tidak diridai Allah SWT," kata Buya Yahya. (*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya