Benarkah Gendong Kucing Hukumnya Najis? Ini Penjelasan Buya Yahya

Benarkah Gendong Kucing Hukumnya Najis? Ini Penjelasan Buya Yahya - GenPI.co
Benarkah Gendong Kucing Hukumnya Najis? Ini Penjelasan Buya Yahya (Foto: elements envato)

Menurut Buya Yahya, jadi pada zaman Nabi itu kucing termasuk makhluk yang biasa, mondar-mandir di sekitar umat Islam.

"Jadi, kalau pun Anda menggendongnya itu tidak akan masalah, karena najis itu tidak akan pindah, kecuali basah dengan basah, itu pun di wilayah yang terkena najis. Tapi kalau bulunya tidak, bulunya masih nempel kalau kita pegang itu tidak ada masalah," ungkap Buya Yahya.

Buya Yahya pun menjelaskan, kekhawatiran sebagian orang jika terkena alat pembuangan kucing.

BACA JUGA:  Benarkah Wanita Dilarang Ziarah Kubur? Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya

"Jika, kering dengan kering itu tidak ada masalah. Jadi Anda jangan terlalu terbawa rasa waswas itu. Jadi digendong, tidak akan berpindah najisnya itu, meski pun setelah buang kotoran tidak pernah istinja'," jelas Buya Yahya.

Namun, najis bisa berpindah, ketika menyentuh tempat keluar kotoran kucing dalam kondisi basah.

BACA JUGA:  Bolehkah Menikah Beda Agama? Begini Kajian Buya Yahya

"Kalau ternyata tangan Anda basah, kemudian menyentuh bagian mohon maaf tempat buang airnya kesentuh, lubang belakangnya kucing kesentuh begitu, maka itu baru dihukumi Anda terkena najis," kata Buya Yahya.

"Karena Anda menyentuh wilayah yang yakin itu tempat najis, itu pasti pernah keluar kotoran. Tapi kalau kering dengan kering bersentuhan itu tidak akan memindah najis. Itu Anda harus pahami, biar santai," imbuhnya. (*)

BACA JUGA:  Sucikah Hasil Cucian di Laundry? Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya