
Menurut Buya Yahya, bahwa uang temuan itu harus diumumkan di tempat yang ada keramaian.
Buya Yahya mencontohkan, misalnya mengumumkan di masjid. Dalam hal ini lebih tepatnya bukan diumumkan di dalam masjid, tapi bisa ketika selesai melaksanakan salat Jumat.
"Biasanya secara fiqih, tertibnya itu mengumumkannya adalah setiap hari dalam seminggu. Seminggu sekali dalam bulan pertama, kemudian setelah itu sebulan sekali. Dan itu tunggu untuk sampai satu tahun," ungkap Buya Yahya.
BACA JUGA: Benarkah Wanita Dilarang Ziarah Kubur? Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya
Sehingga, kata Buya Yahya, bahwa waktu tunggu untuk mengumumkan barang atau uang temuan selama satu tahun sambil mengumumkan atau menginformasikan dengan baik.
"Sudah satu tahun berlalu belum juga ada yang mencari barang temuan yang ada di tangan penemu, maka uang itu menjadi halal atau boleh untuk digunakan," jelas Buya Yahya.
BACA JUGA: Bolehkah Menikah Beda Agama? Begini Kajian Buya Yahya
Menurut Buya Yahya, artinya uang itu memang halal untuk digunakan jika setelah satu tahun diumumkan dengan benar tidak ada yang mencarinya.
"Namun perlu dipahami, bahwa uang yang ditemukan setelah satu tahun dan tidak ada yang mencarinya, tetap bukan menjadi milik penemu uang,"
BACA JUGA: Kajian Gus Baha: Jika Ekonomi Sulit dan Rezeki Sempit, Kerjakan Ibadah ini
Pasalnya, jika suatu saat pemilik uang yang sesungguhnya itu datang, maka ada dua hal yang bisa dilakukan oleh penemu uang jika telanjur menggunakan uang itu, yaitu meminta maaf atau menggantinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News