
2. Surat kerengan asal-usul bisa diperoleh di kantor kelurahan setempat
3. Surat persetujuan mempelai
4. Surat keterangan tentang orang tua
5. Mengajukan surat pemberitahuan kehendak nikah di PPN (pegawai pencatat nikah) setempat
6. Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I bagi calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari puskesmas setempat (sertifikat layak kawin untuk di Jakarta)
7. Membayar Rp. 30 ribu untuk biaya pencatatan nikah
BACA JUGA : 5 Fakta Wanita Tak Menikah Umur 40 Tahun
8. Surat izin pengadilan kalau kamu tidak diizinkan oleh orangtua/wali
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News