Ada Berkas yang Harus Dipersiapkan Sebelum Menikah, Coba Cek Deh!

Ada Berkas yang Harus Dipersiapkan Sebelum Menikah, Coba Cek Deh! - GenPI.co
ilustrasi ; Menikah menjadi momen sakral sekali seumur hidup bagi pasangan (sumber ; Unsplash)

2. Surat kerengan asal-usul bisa diperoleh di kantor kelurahan setempat

3. Surat persetujuan mempelai

4. Surat keterangan tentang orang tua

5. Mengajukan surat pemberitahuan kehendak nikah di PPN (pegawai pencatat nikah) setempat

6. Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I bagi calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari puskesmas setempat (sertifikat layak kawin untuk di Jakarta)

7. Membayar Rp. 30 ribu untuk biaya pencatatan nikah

BACA JUGA : 5 Fakta Wanita Tak Menikah Umur 40 Tahun

8. Surat izin pengadilan kalau kamu tidak diizinkan oleh orangtua/wali

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya