2. Akad nikah di KUA
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi saat menikah atau menggelar akad di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah membatasi orang yang mendampingi, usahakan hanya keluarga dengan jumlah maksimal 10 orang.
Kurangi sentuhan dan tetap menggunakan masker, membawa hand sanitizer sendiri dan jangan lupa cuci tangan sebelum dan sesudah akad.
BACA JUGA: Awas... 3 Perawatan Ini Jangan Dilakukan Jelang Menikah
Baik wali pernikahan dan mempelai pria di wajibkan untuk menggunakan sarung tangan. Hal tersebut karena keduanya harus bersentuhan saat ijab kabul. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News