Wajib Tahu, Begini Tata Cara Menikah di Tengah Pandemi Covid-19

Wajib Tahu, Begini Tata Cara Menikah di Tengah Pandemi Covid-19 - GenPI.co
Wajib Tahu, Begini Tata Cara Menikah di Tengah Pandemi Covid-19. Foto: @about_wedding

2. Akad nikah di KUA

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi saat menikah atau menggelar akad di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah membatasi orang yang mendampingi, usahakan hanya keluarga dengan jumlah maksimal 10 orang.

Kurangi sentuhan dan tetap menggunakan masker, membawa hand sanitizer sendiri dan jangan lupa cuci tangan sebelum dan sesudah akad. 

BACA JUGAAwas... 3 Perawatan Ini Jangan Dilakukan Jelang Menikah

Baik wali pernikahan dan mempelai pria di wajibkan untuk menggunakan sarung tangan. Hal tersebut karena keduanya harus bersentuhan saat ijab kabul. (*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya