PUPR Jadikan Rusunawa Lombok Timur Tempat Isolasi Pasien Covid-19

PUPR Jadikan Rusunawa Lombok Timur Tempat Isolasi Pasien Covid-19 - GenPI.co
Sebagian unit Rusunawa Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kayangan Lombok Timur sebagai lokasi karantina masyarakat terjangkit virus corona (foto: PUPR)

GenPI.co - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memanfaatkan Rusunawa Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kayangan Lombok Timur sebagai lokasi karantina masyarakat terjangkit virus corona (covid-19).

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) Sahri mengemukakan, seharusnya rusunawa yang dibangun oleh Kementerian PUPR pada 2016 ini dihibahkan pada 2018.

BACA JUGA: Menteri PUPR Bernyanyi, Ajak Pemuda Bersatu Berantas Corona

“Tapi karena bencana gempa bumi maka serah terima tersebut ditunda,“ ujar Sahri.

Rusunawa tersebut mengalami kerusakan ringan walaupun struktur bangunan masih kuat. Sehingga dilakukan revitalisasi pada 2019 . 

Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Perumahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Rini Dyah Mawarti mengatakan, Rusun DKP untuk nelayan di Kabupaten Lombok Timur sebagai tempat isolasi orang dalam pemantauan (ODP) kasus kontak virus corona.

BACA JUGA: Pandemi Corona, PUPR Percepat Realisasi Program Padat Karya Tunai

Pemanfaatan bangunan Rusun Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) nelayan tersebut digunakan sebagai lokasi isolasi pasien yang diduga mengidap covid-19,  dilaksanakan berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid tanggal 3 April 2020 kepada Bupati Lombok Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya