Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi Pengunjung Mal

Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi Pengunjung Mal - GenPI.co
Ilustrasi: Pusat perbelanjaan (Foto: Pixabay)

GenPI.co - Pemerintah DKI Jakarta mengizinkan kembali pembukaan pusat perbelanjaan di wilayahnya pada 15 Juni 2020 lalu. Namun, pengunjung harus tetap mematuhi protokol kesehatan di pusat perbelanjaan.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan, protokol kesehatan di pusat perbelanjaan diterapkan sejak pengunjung memasuki bangunan pusat perbelanjaan. 

"Pengunjung mal sudah dibuatkan antrean masuk, tempat cuci tangan, wajib memakai masker," Ujar Ellen dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (26/6).

Pengunjung juga akan diukur suhu tubuhnya sebelum memasuki mal, apabila suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat, maka akan dipersilakan pulang. Kapasitas mal pun hanya 50 persen. 

BACA JUGA: Hadapi New Normal, Lippo Mall Plaza Perketat Aturan Kunjungan

Ellen juga menjelaskan bahwa pengelola menyediakan tanda-tanda sebagai alur jalan bagi pengunjung. 

"Diusahakan tidak terjadi pertemuan satu arah. Jadi misalnya jalan masuk di sebelah kiri, kemudian di lorong sebelah kanan itu jalan keluar," ujarnya.

Kapasitas lift juga dibatasi, maksimal tujuh hingga delapan orang setiap kali beroperasi. Eskalator pun diberikan tanda, disesuaikan dengan jarak kurang lebih tiga langkah. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya