PSBB Jakarta, Ini 11 Bidang Perkantoran yang Boleh Beroperasi

PSBB Jakarta, Ini 11 Bidang Perkantoran yang Boleh Beroperasi - GenPI.co
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

10. Pelayanan dasar/utilitas publik/dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.(*)

Cuma Nikita Mirzani Yang Berani 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya