RUU Data Pribadi Bikin Anak di Bawah 17 Tahun Sulit Punya Medsos

RUU Data Pribadi Bikin Anak di Bawah 17 Tahun Sulit Punya Medsos - GenPI.co
Ilustrasi. (Foto: Elements Envato)

Aturan tersebut  menetapkan batasan usia 16 tahun anak dapat memberikan persetujuan, dan secara sah diakui, untuk masuk dunia digital. 

Di bawah usia itu, berdasarkan GDPR, harus ada consent atau persetujuan dari orang tua.

BACA JUGA: Psikolog Imbau Orang Tua Semangati Anak Hadapi Pandemi Covid-19

Cara ini, lanjut Semuel,  ditempuh agar ada keterlibatan dan komunikasi antara anak dan orang tua sebelum masuk ke ruang digital. 

"Memang, ini akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunia sendiri, orang tua dunia sendiri," pungkasnya.(ANT)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya