
Ibnu Qudamah dalam al-Mughni mengatakan jika suami tidak mau memberi nafkah istri baik karena tidak ada yang bisa dia berikan sebagai nafkah atau yang lain, sehingga seorang perempuan menjadi bimbang antara bersabar atau minta berpisah.
2. Merendahkan Istri
Seorang suami berkewajiban membimbing istri, bukan melukai fisik maupun hatinya. Kekerasan tersebut bisa dalam bentuk memukul atau mencela istri. Islam juga melarang suami melakukan KDRT, baik secara verbal atau non verbal.
Karena itu, istri berhak meminta cerai jika suami melakukan kekerasan yang jelas terlihat seperti ada bekas pukulan dan sebagainya walaupun tidak ada saksi.
3. Suami Pergi dalam Waktu yang Sangat Lama
Kepergian suami yang terlalu lama bisa menyebabkan fitnah. Sebagaimana hal itu diterangkan dalam al-Mughni.
Ibnu Qudamah berkata, “Imam Ahmad, yaitu Ibn Hanbal rahimahullah ditanya, ‘berapa lama bagi laki-laki menghilang dari keluarganya?” dia berkata, “Diriwayatkan enam bulan.
BACA JUGA: Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami, Masih Ada Foto Aska di Instagram
4. Suami Fasik
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News