Fasiknya suami sebab melakukan dosa-dosa besar, atau tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban fardu yang mana jika suami tidak melakukannya bisa menyebabkan kekafiran atau rusaknya akad nikah.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News