4 Syarat Istri Boleh Ajukan Cerai ke Suami dalam Islam

4 Syarat Istri Boleh Ajukan Cerai ke Suami dalam Islam - GenPI.co
Ilustrasi wanita sedih. Foto: Freepik

GenPI.co - Tidak selalu pasangan suami istri memiliki kehidupan rumah tangga yang bahagia. Terkadang masalah muncul dan mengakibatkan retaknya hubungan di antara keduanya.

Jika mediasi tak lagi bisa dilakukan, maka pihak istri bisa mengajukan gugatan cerai tetapi dengan syarat khusus. Hukum istri meminta cerai dalam agama Islam pada dasarnya boleh. 

BACA JUGASang Istri Tak Percaya Lagi, Perceraian Tinggal Tunggu Hari

Dalam sebuah hadist dari Ibnu ‘Abbas, bahwasanya istri Tsabit bin Qais mendatangi Nabi SAW dan berkata: “Wahai, Rasulullah. Aku tidak mencela Tsabit bin Qais pada akhlak dan agamanya, namun aku takut berbuat kufur dalam Islam”.

Maka Nabi SAW bersabda: “Apakah engkau mau mengembalikan kepadanya kebunnya?”. Ia menjawab,”Iyaa, Rasulullah SAW,”. Lalu beliau bersabda: “Ambillah kebunnya, dan ceraikanlah dia.” (HR al-Bukhari).

Selengkapnya, berikut ini 4 alasan istri meminta cerai sesuai syariat dilansir dari berbagai sumber.

1. Tidak Mampu Memenuhi Hak Istri

Ada banyak hal seorang istri yang harus dipenuhi oleh suami. Misalnya nafkah, dipergauli dengan baik, dan diberi tempat tinggal yang layak. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya