
Secara umum, aqiqah dalam Islam memang dilakukan pada hari ke-7 setelah kelahiran bayi. Namun, jika saat itu orang tua tidak mampu secara finansial mengadakan aqiqah, maka dapat ditunda sampai benar-benar stabil secara finansial.
Baik bayi laki-laki maupun perempuan, dianjurkan untuk dipotong rambutnya, bahkan hingga gundul.
Namun, khusus untuk bayi perempuan, tidak masalah jika orang tua tidak memotongnya sampai gundul.
Setelah itu, timbang berat seluruh potongan rambut bayi tadi. Sebab, ini akan dijadikan perak dan disedekahkan. Ibnu Abdil Bar mengatakan:
“Buah kotoran dari bayi adalah mencukur rambutnya,” (Al-Istidzkar, 5/315).
BACA JUGA: Begini Hukumnya Suami Minum Susu Istri dalam Islam
Sementara itu, dalam ensiklopedi fikih dinyatakan mayoritas ulama yaitu malikiyah, syafi’iyah dan hambali berpendapat sebagai berikut:
“Mencukur rambut kepala bayi pada hari ketujuh. Dan bersedekah seberat rambut berupa emas atau perak.”.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News