
GenPI.co - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka dalam kasus tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara dan menjualbelikan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Penyidik memperoleh informasi bahwa akan dilakukan transaksi satwa langka beruang madu di Terminal Bus Rembang, Jawa Tengah. Berdasarkan informasi awal tersebut, pada Jumat 14 Juni 2019, tim penyidik bergerak ke Terminal Bus Rembang dan melakukan operasi tangkap tangan terhadap S yang diduga hendak mengambil kiriman paket beruang madu.
"Namun tersangka S melarikan diri," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (3/7)
Dari hasil pengembangan kasus, diketahui bahwa S membeli beruang madu tersebut dari seseorang berinisial MUA alias G.
"Pembelian tidak dilengkapi dengan dokumen," katanya.
Miris, Macan Dahan ini Diburu Lalu Diambil Kulitnya
Batu Mirip Kepala Gajah Bikin Heboh Purworejo, Fosil Mammoth?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News