Cegah Karhutla Meluas, KLHK Segel Lahan Milik 62 Perusahaan

Cegah Karhutla Meluas, KLHK Segel Lahan Milik 62 Perusahaan - GenPI.co
Karhutla yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia memaksa KLHK untuk menyegel lahan 62 perusahaan agar titik api tak berkembang luas (Foto : CNN)

GenPI.co - Kebakaran yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan membuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel 62 lahan perusahaan yang terbakar, Minggu (29/9).

Penegakan hukum yang dilakukan ini merupakan sebuah upaya lain selain pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 25 September, direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK telah menyehel 56 lahan yang terbakar milik perusahaan-perusahaan yang disinyalir terlibat karhutla.

Baca juga :

Demo Usung Karhutla, Mahasiswa: Asap Ini Menghalangi Ketampananku

Korban Kabut Asap Karhutla, Warga Pekanbaru Mengungsi ke Medan

Foto Relawan Pemadam Karhutla Diunggah, Netizen Menangis Terharu

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya