Pemkot Tangerang Edarkan Surat Resmi Pelarangan Tahun Baru

Pemkot Tangerang Edarkan Surat Resmi Pelarangan Tahun Baru - GenPI.co
ilustrasi : Kembang api pada malam pergantian tahun 2019

Himbauan Larangan menyalakan petasan dan kembang api oleh Pemerintah Kota ( PemKot ) kepada warga Tangerang dalam menyambut pergantian tahun 2019 ini resmi diterbitkan dalam surat edaran bernomor 338/3100/Pem tentang Imbauan menyambut Tahun Baru 2019.

Dalam Surat edaran tersebut juga telah ditanda tangani oleh Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dan disosialisasikan kepada RT hingga media sosial.

Hal ini sebagai upaya rasa keprihatinan dan empati warga Tangerang kepada masyarakat yang beberapa waktu lalu mengalami musibah bencana alam. 

Dan berikut ini isi dari surat edaran mengenai malam pergantian tahun baru nanti :

1. Dalam musibah atau bencana yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia pada tahun 2018 ini, Pemkot TangSel mengajak masyarakatnya untuk berempati atas duka tersebut.

2. Pemkot juga menghimbau agar tidak melakukan kegiatan yang tidak bermanfaat seperti menyalakan petasan, kembang api dan hura-hura seperti melakukan konvoi dan mengumpulkan massa tanpa izin.

3. Para orang tua juga diajak untuk memperhatikan anak-anaknya agar tidak mengikuti hal-hal yang tidak bermanfaat.

Baca Juga : Gubernur Riau Imbau Tidak Pesta Pora di Malam Tahun Baru

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya