Waini, Begini Hukum Sandal Tertukar di Masjid

Waini, Begini Hukum Sandal Tertukar di Masjid - GenPI.co
Bagaimana jika sandalmu tertukar atau kamu menukar sandal di masjid? (Foto : Istimewa)

GenPI.co - Saat salat di masjid, entah Jumatan atau tarawih, sandal kita kadang tertukar dengan alas kaki orang lain. Atau, jangan-jangan malah kita sendiri yang sengaja menukarnya sebab milik orang lain lebih bagus. Waini dia. Bagaimana hukumnya, ya kalau seperti itu?

Baca juga :

Udah Buka Puasa Baru Sadar Ternyata Haid, Gimana Hukumnya ya? 

Bila Terbukti Hina Rasulullah, Apa Hukuman untuk Andre Taulany? 

Ramadhan 2019, Cari Tahu Hukum Puasa Saat Perjalanan Jauh 

Nah, ini dia jawabannya. Dilansir dari Konsultasi Syariah, kita sebagai umat Islam diajarkan agar tidak menguasai barang milik orang lain kecuali atas kerelaan pemiliknya. Menguasai di sini bisa dengan mengambil secara paksa atau diam-diam, bisa juga digunakan. Sesuai dengan hadis berikut ini. 'Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya' (HR. Ahmad 20695 dan ad-Daruquthni 2924).

Karena itu, kalau kita menemukan barang berharga, jangan diambil untuk dimiliki. Kita wajib mengambilnya untuk diserahkan kembali kepada pemiliknya. Berangkat dari situlah, soal sandal tertukar tanpa sengaja, hukumnya diperbolehkan asal kita berniat untuk mengembalikannya lagi. Namun jika sengaja menukar, haram, lho. Itu sama saja dengan mencuri, ya. Lalu bagaimana jika sandal kita ada yang mencuri dan ada sandal lain ketinggalan? Itu diperbolehkan untuk kita memakainya. Namun bila pemiliknya menginginkan kembali, maka kita wajib mengembalikannya.


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya