
“Pihak berwenang Mesir harus segera menetapkan moratorium resmi atas eksekusi," kata Amnesty dalam sebuah pernyataan.
Pada September 2018, pengadilan pidana Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 75 orang dan mengeluarkan hukuman penjara yang bervariasi untuk lebih dari 600 orang lainnya.
Banyak terdakwa diadili secara in absentia (persidangan tanpa kehadiran terdakwa).
BACA JUGA: Pakar PBB Bongkar Praktek Jahat China! Sungguh Mengerikan
Empat puluh empat dari mereka yang dijatuhi hukuman mati mengajukan banding ke Pengadilan Kasasi.
Tiga puluh satu hukuman diubah menjadi penjara seumur hidup, sementara hukuman mati ditegakkan untuk 12 orang lainnya.
Terdakwa terakhir, pemimpin senior Ikhwanul Muslimin Essam el-Erian, meninggal di penjara di Kairo pada Agustus 2020.
BACA JUGA: Parade Bendera di Yerusalem, Hamas Panas, Iron Dome Siaga
Sementara Mursi, presiden pertama Mesir yang terpilih secara demokratis, meninggal di penjara pada 2019.(ANT)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News