
“Atas pertimbangan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana serius dengan membunuh seorang relawan setelah tidak mematuhi prokes, sehingga layak dijatuhi hukuman berat,” bunyi petikan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Harbin. (antara)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News