Tapi empat orang itu kian menemukan lubang: jarak dua tower itu pun melanggar peraturan. Seharusnya minimal 14 meter. Yang terjadi hanya 9 meter.
Di tengah perjalanan persidangan dana mereka habis. Mereka kembali mengetuk pintu tetangga. Minta donasi Rp 10.000/pintu. Ada yang mau membayar ada pula yang tidak.
Hebatnya: pengadilan memenangkan mereka. Pembangunan dua tower itu harus dihentikan. Bahkan harus dirobohkan. Aturan yang dilanggar banyak sekali.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Elpiji DME
Tentu developer naik banding. Ke Mahkamah Agung. Di New Delhi. Lebih dekat. Investasi mereka sudah terlalu besar. Lebih dari Rp 2 triliun.
Empat Sekawan itu terus berjuang. Total perjuangan mereka sampai 9 tahun. Di tingkat final pun mereka menang. Mahkamah Agung memutuskan: dua tower itu harus dirobohkan. Dalam tahun 2022 ini juga.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan soal Jokowi: Curi Sambo
Padahal dua gedung itu sudah telanjur tinggi sekali. Sudah 32 lantai. Tinggal 8 lantai lagi selesai. Hukum harus ditegakkan. Gedung harus dirobohkan.
Maka Jumat lalu pengumuman pun dibuat. Gedung akan dirobohkan dua hari lagi: Minggu. Penduduk di radius 500 meter harus mengungsi. Jalan raya dan jalan bebas hambatan di sebelah gedung itu ditutup: 4 jam.
BACA JUGA: Tulisan Dahlan Iskan: Catatan Makcomblang
Seminggu lamanya persiapan dilakukan. Puluhan ton bahan peledak didatangkan. Ribuan titik dibuat. Dilubangi. Diisi bahan peledak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News