Lembaga itu membenarkan penggerebekan kediam Trump dengan alasan keamanan nasional.
Trump juga dicurigai melanggar Undang-Undang Spionase, yang melarang penyimpanan dan pembagian dokumen yang sangat sensitif yang berkaitan dengan pertahanan nasional.
Trump juga dituding menghalangi, setelah pengacaranya mengatakan kepada departemen pada bulan Juni bahwa tidak ada lagi dokumen pemerintah yang disimpan di Mar-a-Lago.(*)
BACA JUGA: Donald Trump Mengancam, Pemimpin Taliban Sampai Bilang: Saya Mengerti, Yang Mulia
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News