Mahkamah Agung PBB Sebut Kehadiran Israel di Wilayah Palestina Harus Diakhiri

Mahkamah Agung PBB Sebut Kehadiran Israel di Wilayah Palestina Harus Diakhiri - GenPI.co
Mahkamah Agung PBB memutuskan kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah melanggar hukum. (AP Photo/Abdul Kareem Hana)

Israel, yang biasanya menganggap PBB dan pengadilan internasional tidak adil dan bias, tidak mengirimkan tim hukum ke sidang tersebut.

Namun, Israel menyampaikan komentar tertulis, yang menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan ke pengadilan tersebut bias dan tidak menjawab masalah keamanan Israel.

Pejabat Israel mengatakan intervensi pengadilan dapat merusak proses perdamaian, yang telah mandek selama lebih dari satu dekade. 

BACA JUGA:  PBB Menuntut Rusia Segera Mengembalikan Pabrik Nuklir Terbesar Eropa ke Ukraina

Dalam pendapat yang dibacakan oleh Presiden pengadilan Nawaf Salam, pengadilan menemukan bahwa "pemindahan pemukim oleh Israel ke Tepi Barat dan Yerusalem serta pemeliharaan keberadaan mereka oleh Israel, bertentangan dengan pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat."

Pengadilan juga mencatat dengan "kekhawatiran yang mendalam" bahwa kebijakan permukiman Israel telah meluas. (*)

BACA JUGA:  Dewan Keamanan PBB Mengonfrontasi Rusia Soal Serangan Rudal di Ukraina

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya