Mahal Sekali, Tidak Pakai Masker Didenda Rp 800 Juta

Mahal Sekali, Tidak Pakai Masker Didenda Rp 800 Juta - GenPI.co
Warga menggunakan masker. Foto: Antara

GenPI.co - Di Qatar Tidak Pakai Masker Didenda 200.000 riyal atau sekitar Rp 800 juta, bahkan bisa penjara hingga tiga tahun. menurut pernyataan Kementeria Dalam Negeri Qatar di akun Twitter-nya.

Pernyataan itu menambahkan bahwa satu-satunya pengecualian adalah jika orang tersebut mengemudi sendirian di dalam kendaraan.

BACA JUGA: Catat Nih, Tak Pakai Masker Selama PSBB Denda Rp 250 Ribu

Qatar melaporkan 1.733 kasus baru virus corona dalam 24 jam terakhir dengan total 28.272 kasus dan total 14 kematian. 

Tentunya berbeda dengan di Indonesia, masyarakat yang tidak memakai masker didenda Rp 250 ribu.

"Denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu. Isi pasal 4 bagian C mengenai besaran denda bagi orang yang melanggar aturan penggunaan masker saat beraktivitas di luar ruangan dalam salinan Pergub 41/2020, " kata Gubernur DKI Anies Baswedan.

Selain denda administratif, ada juga denda teguran tertulis dan denda kerja sosial yang harus dilakukan oleh pelanggar yang tidak menggunakan masker selama pemberlakuan PSBB.

BACA JUGA: Terlalu Baik, 3 Zodiak Ini Jadi Sasaran Empuk Dimanfaatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya