GenPI.co - Twitter, Facebook dan Instagram menonaktifkan video Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang diunggah pada platform itu pada hari Jumat (5/6).
Pasalnya, ada keluhan mengenai Copyright alias hak cipta pada video kampanye untuk George Floyd itu.
Tayangan video itu menunjukkan foto dan video pawai protes masyarakat atas kematian Floyd saat berada dalam tahanan polisi di Minnesota. Suara Trump berbicara menjadi latr dari video tersebut.
Tidak jelas gambar tuntutan hak cipta apa yang memicu pemblokiran tersebut. Namun pengacara California Sam Koolaq mengatakan kepada Politico bahwa perusahaannya mengajukan pengaduan hak cipta ke Twitter, Facebook, Instagram dan YouTube.
BACA JUGA: Gegara Cuitan Soal Pemilu, Trump Berantam dengan Twitter
Sementara pada Jumat malam, Trump mengkritik penghapusan yang dilakukan oleh Twitter atas videonya. Ia mengatakan tindakan itu ilegal dan menuding Twitter berada di pihak demokrat kiri radikal.
Namun tudingan Trump dibantah oleh Kepala Eksekutif Twitter Jack Dorsey. Ia mengatakan menghapusan yang mereka lakukan karena ada keluhan DMCA dari pemegang hak cipta.
Demikian pula dengan Facebook. Penghapusan unggahan video milik Trump dilakukan karena ada keluhan hak cipta pemilik di bawah Digital Millennium Copyright Act.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News